Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Atau Dilarang??

Zakat Fitrah merupakan pungutan wajib yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim dalam bulan Ramadan. Zakat ini dibayarkan dengan menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Banyak muncul fenomena pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Cara ini dipakai karena memperhatikan sisi kepraktisan.

Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat dengan uang?

Ulama mazhab Syafi'iyyah bersepakat tidak boleh membayarkan zakar fitrah menggunakan uang. Tetapi, praktik tersebut sudah terlanjur terjadi di masyarakat.

Terkait hal ini, Lembaga Bathsul Masail Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah memberikan penjelasan. Dalam penjelasan tersebut, uang dianggap hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk uang.

Konsep tersebut sesuai syariah dan tetap memudahkan muzakki (pembayar zakat). Caranya, panitia menyiapkan beras di lokasi pembayaran zakat. Pengadaan beras tersebut dilakukan dengan cara membeli atau panitia menggandeng agen penyedia beras.

Di lokasi pembayaran, muzakki diminta untuk membeli beras tersebut kemudian dibayarkan ke panitia penerima dan penyaluran zakat fitrah. Dengan begitu, akad zakat fitrah tersebut dibayarkan tetap menggunakan beras.

Dalam hal ini, panitia tidak boleh menggunakan atau menjual beras zakat fitrah yang telah dibayarkan seorang muzakki kepada muzakki lainnya. Panitia diharuskan menyediakan beras baru untuk pembayar zakat yang datang belakangan.

Related Posts :

0 Response to "Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Atau Dilarang??"

Post a Comment